Dokumen tambahan mulai disiapkan Pemko Banjarmasin untuk melengkapi dalil gugatan pemindahan Ibu Kota Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen disiapkan paling lambat 6 Juni mendatang atau 14 hari usai sidang perdana Senin (23/5) tadi.

Staf Ahli Bidang Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlum mengatakan, pihaknya diuntungkan diberi waktu untuk melengkapi permohonan. Ini sebutnya berbeda dengan pengadilan pada umumnya. “Kami sudah mulai menyiapkan dokumen untuk melengkapi dalil permohonan,” terang Lukman kemarin.

Menurutnya, bisa saja pemko tetap bersikukuh dengan dokumen permohonan yang ada. Namun sebutnya, sangat disayangkan jika tak mengikuti arahan Hakim MK yang memberikan waktu perbaikan. “Karena sidang MK sifatnya final dan mengikat. Tak seperti pengadilan lain yang bisa banding. Jadi lebih baik kami lengkapi lagi,” tambahnya.

Apa dokumen tambahan yang akan dilengkapi tersebut? Lukman belum bisa membeberkan secara gamblang. Yang pasti sebutnya, berkaitan dengan tata cara pembentukan UU Provinsi Kalsel. Di mana dalam pembentukan itu, apakah sudah sesuai tata cara yang berlaku.

Seperti perencanaan awal, penyusunan UU Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Nah, dalam perencanaan tersebut, apakah sudah melibatkan masyarakat Banjarmasin dan Banjarbaru maupun secara luar masyarakat Kalsel. “Kami akan memperluas dan mendetilkan lagi. Intinya akan kami sempurnakan lagi permohonan sebelumnya sampai 6 Juni mendatang,” paparnya.

Menyiapkan dalil permohonan, Pemko Banjarmasin menyiapkan literatur mengenai Ibu Kota Kalsel. “Buku-buku sejarah mengenai Ibu Kota Kalsel akan dipakai nantinya,” imbuhnya.

Bahan-bahan literatur yang disiapkan akan menyempurnakan permohonan gugatan. “Tambahan dalil permohonan nanti juga mengenai perbedaan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan. Ini yang kami cari juga literaturnya,” sebut Lukman.

***
Seperti diketahui, Banjarbaru sebelumnya hanya disiapkan sebagai pusat pemerintahan. Bukan sebagai ibu kota provinsi. “Awalnya kan hanya menyebutkan ibu kota tetap di Banjarmasin dan pusat pemerintahan di Banjarbaru, makanya perkantoran pemprov ada di sana. Ini yang kami dalami lagi,” ungkapnya.

Perbedaan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan ini lah yang masih dicari pemko sekaligus mengkaji ulang. “Kami harus menjelaskan hal ini, yang ada perbedaan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan,” tandasnya.

Digelar secara daring, Senin (23/5) tadi, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Prof Saldi Isra, memberikan saran perbaikan untuk judicial review yang diajukan pemohon. Sarannya mencakup kedudukan hukum pemohon dan uraian yang lebih rinci terkait cacat formil dalam pembentukan UU tersebut.

Saldi juga meminta para pemohon untuk memperkuat dalil-dalilnya dengan bukti-bukti. “Banyak bukti akan lebih bagus. Karena pengujian formil sangat mengandalkan bukti,” katanya. (mof/by/ran)