PELAIHARI - Kawasan Industri Jorong (KIJ) di Kabupaten Tanah Laut masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Ini membuat Pemkab Tala terus mendorong pihak pengelola segera menyiapkan diri untuk pemantapan operasional.

Status KIJ sebagai PSN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2020. "Saat ini, ada pihak swasta yang serius dan memiliki kapasitas memadai untuk mengelola KIJ, yakni PT WPR (Wahyu Putra Ramadhan). Kebetulan merupakan perusahaan lokal," ucap Kepala Bappeda Tala, Andris Evony, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, peran pihak swasta cukup penting, karena pemerintah hanya berperan sebagai pembuat dan pengatur regulasi dan pembinaan. Sedangkan operator KIJ peran swasta. "Kita memaklumi mengelola KIJ memang tak semudah membalik telapak tangan," ujar Andris.

Dia mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pihak pengelola untuk melakukan persiapan secara komprehensif. Selain itu, Pemkab Tala melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian juga sedang mengawal pemenuhan standar syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Semoga pihak pengelola dapat mengoptimalkan keberadaan KIJ untuk menampung potensi-potensi ekonomi yang ada di Tala," harapnya.(sal/by/dye)