Apes sekali nasib Madan (22) dan Bahrul (33). Niatnya menjambret, keduanya malah terjatuh dan diringkus polisi. Kini, mereka harus mendekam dk hotel prodeo Mapolres Banjarbaru.

Kejadian ini bermula ketika duo jambret ini mengincar korbannya pada Jumat (27/5) pagi. Korbannya seorang pegawai wanita di RSD Idaman Kota Banjarbaru. TKP kejadian berlokasi di ruas Jalan Trikora Banjarbaru, tepatnya di depan Komplek Wengga Kuda Trikora Banjarbaru. Tak jauh dari RSD Idaman Banjarbaru. 

Menurut keterangan resmi kepolisian, duo jambret ini semula membuntuti korban yang berkendara sendirian. Di rasa waktunya tepat, mereka langsung beraksi.

“Korban seperti biasa bermaksud berangkat ke tempat kerja. Ia bertolak dari kediamannya di Sungai Besar lewat jalan trikora. Di TKP, dua pelaku ini seketika memepet kendaraan korban,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor.

Saat situasi penjambretan, pelaku kata Tajuddin dalam posisi berboncengan. Pelaku Bahrul bertugas sebagai joki atau yang membonceng dan Madan bertugas mengambil atau merebut barang incaran. Rupanya, barang yang jadi incaran duo jambret ini yakni sebuah gelang berbahan emas. Posisi gelang diketahui terpasang di lengan kiri korban.

“Pelaku memepet dari bagian kiri dan menarik gelang korban. Saat proses merebut, korban memberontak sehingga baik kedua pelaku dan korban sama-sama jatuh dari motornya,” ceritanya.

Karena terjatuh, pelaku tak konsentrasi lagi dalam melakukan aksinya. Beruntungnya, korban yang juga ikut jatuh masih bisa bangkit. Bahkan korban disebut sempat melawan hingga memukul salah satu jambret.

“Sembari berteriak ada jambret, korban sempat memukul pelaku atas nama Madan dengan menggunakan helmnya. Pelaku saat itu berusaha kabur namun keburu diamankan oleh warga sekitar,” katanya.

Tak lama usai diamankan warga, polisi tegas Tajuddin segera tiba di lokasi. Kedua pelaku pun digiring ke Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. “Kedua pelaku akan disangkakan melanggar pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP,” tuntasnya. (rvn)