Hutan Lindung Liang Anggang (HL-LA) benar-benar terancam. Di dalamnya dikabarkan sudah banyak sertifikat tanah yang diterbitkan. Adanya legalitas, membuat lokasi ini bisa diperjualbelikan. Apalagi saat ini di sekitar lokasi, seperti di Jalan Bauntung Jaya, Jalan Karya Bauntung, Jalan Kurnia dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling, serta perumahan.

Banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan di lokasi HL-LA disampaikan, Nanang. Seorang warga Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang. “Sudah banyak yang punya SHM (sertifikat hak milik) di dalamnya. Puluhan ada,” ucapnya. 

Dia menyampaikan, banyak warga yang memiliki sertifikat di sana karena pada tahun 1987 sudah dikavling pengembang. Kemudian dibeli oleh masyarakat sekitar. “Jadi kavlingnya dari Jalan A Yani, sampai ke hutan itu. Saat itu legalitasnya masih berupa segel, kemudian beberapa sudah mengurus SHM-nya,” ucapnya.

Nanang pun mengaku dirinya juga memiliki tanah di sana dengan legalitas segel. Tanah miliknya itu lah yang sekarang dia tawarkan untuk dijual. Iklan penjualannya dipasang di Jalan Bauntung Jaya.

“Tanah saya itu sebenarnya di luar patok batas hutan lindung. Tapi Dinas Kehutanan menyebut masuk kawasan hutan lindung,” paparnya.

Meski disebut masuk kawasan HL-LA, Nanang mengaku tetap akan memproses SHM tanah tersebut. “Kalau masalah masuk di hutan lindung, namanya kita masyarakat kecil tidak tahu. Kalau punya tanah ya kita urus sertifikatnya. Buktinya ada yang terbit,” tegasnya.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru punya dasar kenapa menerbitkan SHM di HL-LA. “Karena yang menyebut tanah kami masuk kawasan lindung ‘kan Dishut. Padahal sudah di luar patok,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi terkait informasi adanya SHM yang terbit di kawasan HL-LA, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada BPN Banjarbaru, Alkaf menyampaikan, pihaknya akan mengecek kebenarannya. “Akan kami cek apakah benar ada SHM terbit di hutan lindung, karena kami belum mengetahui kebenarannya,” katanya.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat untuk tanah di kawasan hutan lindung. “Kalau pun ada, kemungkinan sertifikat itu diterbitkan sebelum lokasi ditetapkan menjadi hutan lindung,” paparnya.

Jika memang ada sertifikat yang sudah terlanjur diterbitkan di kawasan hutan lindung, Alkaf menyampaikan, legalitas itu dapat dibatalkan. “Karena wilayah hutan lindung tidak boleh dimiliki,” ucapnya.

Kawasan HL-LA sendiri terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare. Sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektare.

Soal kawasan hutan lindung di dua blok ini, penetapannya dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektare, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.

Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.

Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).

Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

SEJARAH KAWASAN HUTAN LINDUNG LIANG ANGGANG

– Ditetapkan tahun 1991 dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektare, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.

– Tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.

– Tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).

– Tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

(ris/by/ran)