BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bulan pemutihan denda PBB-P2 berlaku mulai 4 April sampai 30 September 2022.

Kepala Bapenda Tanbu Adrianto Wicaksono melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Ade Pebriady mengatakan, adanya bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 sampai 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.

Ditambahkan Ade, penghapusan denda PBB-P2 ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.46/164/BAPENDA/2022 tentang penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan. Dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi.

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022, Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya. Karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini diimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat manfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini.

"Agar kita sama-sama bisa berpartisipasi membangun Tanbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun daerah,” jelasnya.

Adapun cara masyarakat berpartisipasi, yaitu segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui loket-loket yang sudah bekerja sama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja. “Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya. (diskominfo/zal)