Dua kepala daerah di Kalsel akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Mereka adalah Bupati Barito Kuala (Batola) Noormiliyani dan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) yang saat ini dijabat Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Husairi Abdi akan melepas jabatannya pada 9 Oktober. Disusul Noormiliyani pada 4 November. Ditinggal oleh dua bupati ini, tentu saja nantinya ada Penjabat (Pj) yang akan menggantikan sebelum adanya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 mendatang.

Celakanya, Pj nantinya akan menjabat hampir 2 tahun. Itu pun jika nantinya tak ada gugatan hasil dari Pilkada. Untuk diketahui, Pj ini akan diusulkan oleh gubernur ke Kemendagri. Sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Mengacu syarat, yang diusulkan nanti adalah pejabat eselon II pemprov. 

Bupati Batola Noormiliyani berharap Pj Bupati Batola nanti seorang yang memahami betul karakter dan keinginan serta harapan masyarakat Batola. “Kami serahkan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemendagri sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya kemarin.

Dia mengatakan karena menjabat tidak sebentar sebagai Pj bupati, sosok kepala daerah diharapkan mengenal dan paham betul dengan kultur budaya masyarakat Batola.

Dari beberapa pejabat teras Pemprov Kalsel, ada dua nama yang mengenal betul dengan daerah ini lantaran pernah bertugas di sana dan pindah ke pemprov.

Dua nama itu adalah Muhammad Rusli dan Thaufik Hidayat. Nama pertama belum lama tadi sudah tak lagi menjadi pejabat eselon II Pemprov Kalsel. Sementara Thaufik Hidayat sampai ini masih dipercaya dengan jabatan Wakil Direktur Penunjang Non Medik, Diklat dan Hukum di RSUD Ulin. Thaufik sebelumnya juga pernah dipercaya menjadi Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel.

Sebelum menjadi pejabat teras pemprov pada tahun 2017 lalu, berbagai jabatan pernah dirasakannya. Dari level camat hingga Kepala Biro pernah diemban Thaufik ketika menjadi PNS di sana sejak 1994 lalu. Seperti Camat Rantau Badauh, Barambai, hingga puncaknya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batola tahun 2013.

Sampai hari ini, Pemprov Kalsel belum mengusulkan nama ke Kemendagri. Masih ada sekitar 4 bulan sesuai masa jabatan bupati saat ini. “Tentu saja akan diusulkan ke pemerintah pusat, tapi masih belum, nanti di akhir tahun,” terang Analis Kebijakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana kemarin.

Dia memaparkan, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 10 dan 11 menegaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Gubernur, dan/atau Penjabat Bupati/Walikota.

Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tambahnya, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Syarat calon tersebut, dia menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang berasal dari lingkungan Pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya.

Selain itu memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada. Yang terakhir, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta Biodata Calon Penjabat Bupati/Walikota. “Ini aturan yang masih berlaku. Kami pastinya tetap akan mengacu itu,” paparnya.

TENTANG PENJABAT BUPATI/WALIKOTA

– Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Menteri Dalam Negeri

– Calon harus sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang berasal dari lingkungan Pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya

– Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, mampu menjaga netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pilkada

(mof/by/ran)