Pelaku pembunuhan di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong yang sempat menjadi buronan Polres Tabalong akhirnya berhasil ditangkap. Dia adalah Akhmad Supian (31) alias Piani, warga Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tabalong, pria perawakan pendek gempal ini meminta maaf ke keluarga korban meninggal dunia yang ditikamnya. Berikut dua korban sayatan pisau miliknya.

“Saya minta maaf, saya menyesal,” katanya di hadapan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin Tanjung dan Camat Upau, Rofik di halaman Mapolres Tabalong, Senin (30/5). 

Piani sempat buron selama 27 hari, setelah penikaman di acara gojet bersama sambil mabuk di Desa Pangelak, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong lebaran Idulfitri kedua lalu 2 Mei 2022 lalu. Penjelasan Kapolres, pengakuan pelaku merasa kesal karena pembagian minuman keras lebih sedikit dari para korbannya yang diminum bersama. Selain juga kesal lantaran kepalanya terus didorong.

“Waktu gojet bersama sambil mabuk, korban ditikam hingga meninggal. Kemudian, satu korban lagi di sayat di lengan dan satu lagi di wajah,” terangnya.

RN (30) dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di bagian perut, setelah sempat mendapatkan perwatan insentif oleh petugas medis.
Dua korban lainnya ED (29), warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, RN(30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai dan HP (30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Dalam pengejaran, ternyata polisi menemukan dua pucuk senjata rakitan laras panjang di semak-semak sekitar rumahnya. Senjata itu dapat ditembakkan dengan peluru timah.

Ternyata pelarian pelaku terhenti di rumah keluarganya di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Tepatnya pada, Minggu (29/05) sekitar pukul 16.30 Wita, Piani berhasil diringkus petugas. Penangkapan pun dilakukan dengan perlawanan keras. Terlebih satu pucuk senjata rakitan berada ditangan pelaku.

Untung saja, aksi penangkapan berhasil dilakukan petugas, dengan memberikan timah panas pada kaki bagian kanan pelaku. Kini pelaku pun dilakukan diamankan di rumah tahanan Polres Tabalong, berikut tiga sentaja rakitan miliknya.

Atas kejadian itu, Piani dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. (ibn)