emerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga 2023. Penghapusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Soal ini disayangkan Koordinator Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Kalsel Sukamta saar Rakerwil Apkasi Kalsel kemarin. Bupati Tanah Laut ini mengatakan, rencana pemerintah pusat tersebut akan memberatkan daerah.

Meniadakan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah yang saat ini kondisinya masih kekurangan tenaga PNS, dipastikan akan mengganggu pelayanan publik. Di Kalsel sebutnya, hampir sebagian daerah masih memerlukan tenaga kontrak ini.

Di saat tenaga PNS tak mencukupi, tenaga kontrak ini lah yang membantu proses pembangunan dan juga pelayanan kepada masyarakat. Dia mencontohkan, saat ini di rumah sakit milik Pemda Tanah Laut, RSUD Boedjasin dipenuhi dengan tenaga kontrak. Saat ini sebutnya, dari total 800 pegawai, 400 lebihnya tenaga kontrak.

Jika nantinya akan diberlakukan kebijakan ini, maka yakinnya akan berdampak luas terhadap pelayanan publik. “Jumlah PNS yang memasuki masa purna tugas jauh lebih banyak dari kuota CPNS dari pemerintah. Ini yang menjadi permasalahannya,” terangnya kemarin.

Itu hanya di rumah sakit saja. Sukamta juga mengungkapkan di bidang pendidikan. Di mana masih banyak sekolah yang gurunya tak berstatus PNS. Atau hanya tenaga honor. “Bahkan ada satu guru saja berstatus PNS. Itu pun hanya kepala sekolah. Jika mereka diberhentikan, siapa yang akan mengajar,” imbuhnya.

Dia menambahkan, memang persoalan guru ini dikeluarkan kebijakan mengangkat guru PPPK. Namun jumlahnya masih tak sebanding dengan formasi yang diperlukan. “Ini salah satu persoalannya juga, belum lagi soal penggajian dibebankan dari keuangan daerah. Ini menjadi keluhan kawan-kawan di daerah,” ucapnya.

Selain soal di atas, Sukamta juga menyampaikan, aspirasi lain yang akan mereka sampaikan nanti adalah soal hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait keuangan atau transfer dana daerah. “Ada indikator yang memberatkan daerah untuk mencapainya. Sehingga menjadi beban daerah. Aspirasi ini salah satunya yang akan sampaikan nanti,” janjinya.

Sebagaimana dikethui, pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. (mof/by/ran)