Jam sudah menunjukkan pukul 4 sore lebih, kemarin (1/6). Tapi truk masih bebas memasuki Kota Banjarmasin. Para sopir bisa tenang melintas karena memang tidak tampak seorang pun petugas berjaga di Jalan Ahmad Yani km 6. Di Jalan Pramuka kondisinya lebih parah. Di sini truk yang ke luar kota terlihat ramai. Sopir seakan tak peduli dengan aturan jam masuk kota.
Yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 8 Tahun 2022. Dilarang melintas pada pagi, sore, dan malam hari. Pada jam-jam padat lalu lintas.
Meski perwali itu masih dalam masa sosialisasi, dalam artian tidak ada sanksi tilang, tentu setidaknya ada pengawasan peneguran. Tak hanya di pintu masuk kota, truk juga ramai berseliweran di Jalan Gatot Subroto, datang dari Jalan Tembus Lingkar Selatan. Lagi-lagi di sini tidak ada yang berjaga. Padahal kawasan di sini terbilang padat. Ini dampak perbaikan salah satu jembatan di Jalan Gubernur Syarkawi. Meski ada jembatan darurat, namun kapasitasnya tak mampu menahan beban angkutan besar.
Kian tidak nyaman, saat cuaca terik, jalan menjadi berdebu. “Mereka (sopir) kadang membawa pasir dan bannya juga kotor,” imbuhnya. Ali mengaku tak tahu ada larangan truk memasuki kota pada jam tertentu. “Kalau sudah diatur, kenapa masih begini? Seharusnya aparat tegas sebelum ada korban jatuh,” ujarnya. Rahmah juga mengaku takut. Tiap sore anaknya mengaji di TPA (Taman Pendidikan Alquran) yang berada di sisi jalan raya. “Ini yang saya takutkan. Kadang anak-anak kalau tak dijaga bisa bermain sampai ke tepi jalan,” kata warga Perumnas ini.