Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pasangan suami istri terlapor kasus arisan bodong. MR (26) dan suaminya IH (30), warga Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai diamankan, Senin (13/6) pagi, setelah sehari sebelumnya, beberapa korban arisan melapor ke Mapolres HST.
Kasus ini pun masuk tahap penyidikan. “Pasal yang bisa disangkakan adalah penggelapan dan atau penipuan, pasal 378 dan 372 KUHP,” ujar KBO Satreskrim Polres HST Ipda Suradi. Kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp369 juta. “Sementara korbannya baru 10 orang. Kami masih menginventarisir,” lanjutnya.
Korban atas nama Annisa Juita mengaku mengikuti arisan ini sejak Januari 2021. Dia rutin mentransfer uang senilai Rp3,5 juta per bulan ke rekening IH (30). “Tapi pas giliran saya kena pada 3 Juni, uangnya tak kunjung diberikan,” katanya.
Data yang diterima Radar Banjarmasin, korban arisan ini berjumlah 39 orang. Nama-namanya tertulis beserta jumlah kerugian dan nomor handphone. Kerugiannya bervariasi mulai Rp1,5 sampai Rp170 juta. Jika kerugian uang ditotal keseluruhan. Nilainya mencapai Rp811.500.000. (mal/ij/bin)