Polisi mengamankan Ahmad Imron dan Utami Sri Astutik. Suami istri itu disangkakan menipu rekan mereka dengan modus pembelian mobil bekas. Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa kepada Radar Banjarmasin, Senin (13/6) kemarin menjelaskan. Bermula ketika Imron mengajak Badruddin kerja sama.

“Tersangka ditawari mobil second, Isuzu (Panther Kotak). Harganya Rp42 juta. Tersangka lalu mengajak korban beli mobil itu untuk usaha. Kejadian itu awal Mei 2022,” jelasnya. 

Tertarik karena harga mobilnya ramah kantong, Badruddin pun menerima tawaran Imron. Dia lalu menego harganya lagi ke pemilik mobil, Rahman. Turun harganya jadi Rp40 juta. Badruddin yang tinggal di Pagatan itu kemudian mengirim ke rekening Rahman, Rp20 juta. Lalu menyuruh Imron mengambil mobil sekaligus bayar sisanya. 

Kamis (10/5), warga Sungai Loban itu mengambil mobil ke Batulicin. Esok harinya, Badruddin mengontak Imron. Tapi nomornya tidak aktif. Didatangi ke rumahnya juga tidak ada. Badruddin lalu melapor ke polisi.

Sebulan kemudian, tepatnya Kamis (9/6) Polres Tanah Bumbu dibantu Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap Imron dan istrinya di Karang Agung, Bulungan, Kalimantan Utara. “Mereka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Kasi Humas. (zal/ij/bin)