Sempat jadi kabar meresahkan beberapa hari terakhir. Akhirnya, pelaku penjambretan di wilayah Landasan Ulin dan Liang Anggang Kota Banjarbaru berhasil dicokok. Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda K Pardede memastikan bahwa pelaku telah ditangkap. Pelaku bernama Hernadi alias Aceng. Ia beraksi seorang diri dalam mengincar korbannya.

“Pelaku sudah ditangkap beberapa hari lalu. Jadi memang pelaku yang selama ini beraksi di wilayah hukum Liang Anggang. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Kuranji Landasan Ulin,” katanya. Menurut hasil interogasi, Aceng rupanya sudah pernah beraksi sampai sembilan titik di Kota Banjarbaru. Hal itu tercatat setidaknya dari awal tahun 2022 hingga ia tertangkap.

“Ia juga berstatus residivis, tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara. Ia mulai beraksi pertama pada 20 Maret lalu hingga terakhir 4 Juni 2022 tadi,” beber Kapolsek.Adapun, modus yang dilakukan pelaku yakni hunting di jalan dengan menggunakan sepeda motor. Ketika ia melihat calon targetnya, pelaku akan mengikuti korban hingga beraksi di lokasi yang sepi.

“Ia memilih targetnya perempuan, khususnya yang seorang diri dan berkendara malam hari. Barang yang ditargetnya yakni tas dan langsung direbutnya saat berkendara,” paparnya. Pelaku kata Kapolsek telah mengakui perbuatannya. Rupanya, pelaku menjambret gegara kecanduan bermain judi dan mabuk-mabukan.

“Pengakuannya uang hasil menjambret untuk bermain judi online dan beli miras serta beberapa keperluan pribadinya,” kata Kapolsek. Atas perbuatannya, Aceng akan disangkakan dijerat Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Selain meringkus pelaku jambret, tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang tegas Kapolsek juga berhasil membekuk penadahnya. Bahkan total ada tiga penadah yang digulung. Selain Jambret, Tiga Penadah turut Digelandang Macan Barbar. Ketiga penadah ini yakni Hariyadi yang ditangkap di Cempaka. Lalu Syahlansyah dan Sarjani yang sama-sama ditangkap di wilayah Landasan Ulin.

“Ketiganya berperan sebagai penadah dari barang curian oleh pelaku utama, Hernadi alias Aceng. Ketiganya diamankan usai hasil interogasi kepada pelaku (Aceng),” katanya. Dilanjutnya bahwa para penadah ini menjual barang curian yang dibelinya dari pelaku utama melalui media sosial Facebook (FB) dan OLX. “Sebagian besar uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk judi online dan kehidupan sehari-hari,” pungkas Kapolsek.

Ketiga penadah dan pelaku utama kini berada di Polsek Liang Anggang guna proses hukum selanjutnya. Ketiganya akan disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rvn/ij/bin)