Bukannya memberi contoh, kades ini malah mencoreng nama desanya sendiri. RM (34) diketahui merupakan Kepala Desa Pakacangan di Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara telah diamankan anggota Polsek Amuntai Utara karena sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, Rabu (15/6).
Fatalnya sang oknum kades ini nyabu dengan rekannya, DI (35) yang juga ikut ditangkap di kantor desa yang tengah sepi aktivitas. Keduanya saat ini diamankan di Polsek Amuntai Utara.
Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo membenarkan RM dan DI sudah diamankan berikut barang bukti. “Kedua pelaku kini sudah berstatus tersangka, ditangkap atas informasi masyarakat yang masuk pada Rabu (15/6). Ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam ruangan kantor Kepala Desa Pakacangan,” kata Ipda Ari mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui lewat sambungan WhatsApp, Kamis (16/6) pagi ini.
Pihaknya langsung merespons cepat laporan itu dengan mengirim Briptu Jaka S dan tim untuk menggerebek kedua tersangka di Kantor Desa Pakacangan. “Saat itu posisi pintu sedang dikunci dari dalam. Lalu salah satu tersangka membukakan kunci pintu tersebut, dan didapati keduanya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terang Ipda Ari.
Bahkan tersangka RM yang panik sempat membuang barang bukti lewat jendela. Tapi, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. “Kami menyita lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan 0,20 gram, dan berat bersih 0,02 gram,” jawabnya.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan satu bong tanpa tutup botol, satu sedotan plastik, satu handphone Samsung Core A03 warna biru, serta satu unit Suzuki Skydrive warna silver. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Amuntai Utara.(mar)