Mata RN, sembab. Ia tak kuasa menahan haru, usai menerima remisi di momen Hari Kemerdekaan RI. Kini, ia bisa dengan bebas mengunjungi makam ibunya. RN adalah satu di antara 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin yang mendapatkan remisi bebas penjara, Rabu (17/8). Sebelumnya, oleh pengadilan, lelaki 41 tahun itu mendapat vonis hukuman setahun tiga bulan penjara. Lantaran terjerat kasus pencurian.
Semasa menjalani masa tahanan, warga binaan asal Sungai Danau itu mengaku merasakan duka yang sangat mendalam. Sang ibunda, diketahui wafat. “Ibu meninggal di bulan Maret. Saya baru tahu di bulan April tadi. Saya tahu, ketika mendapat kunjungan. Lalu mem-video call keluarga di rumah,” katanya.
Tak ayal, kabar itu membuat dirinya sangat terpukul. Ia tidak bisa lagi melihat wajah sang ibu. Ia juga belum sempat meminta maaf. Usai menerima kabar, RN mengaku seperti kehilangan arah.
Ia juga sempat merasa sudah tidak bergairah lagi mengikuti sejumlah program kegiatan di dalam lapas. “Saya hanya fokus mendekatkan diri kepada Allah. Mendoakan ibu, sembari memperbaiki diri,” tambahnya, sembari menyeka air mata yang jatuh ke pipinya. Sembari terus bercerita, RN bersumpah, ia tidak lagi mengulangi perbuatan yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum. Pengalaman yang telah ia lalui, akan dijadikan pelajaran berharga.
“Intinya harus berubah dengan jalan hidup yang lurus tanpa melanggar hukum,” janjinya. Lebih jauh, RN menuturkan, ketika urusan mengenai pembebasannya dari masa hukuman di Lapas Banjarmasin selesai, ia akan langsung ke kampung halaman.
“Saya langsung menuju makam ibu bersama kakak, anak dan keluarga di kampung. Bunga untuk ziarah sudah disiapkan,” tutupnya. Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi, menjelaskan, dari total 2.014 narapidana, yang mendapatkan remisi 1.854 warga binaan. Sisanya, atau sebanyak 160 narapidana dipandang belum memenuhi syarat. Rinciannya, total penerima remisi umum sebagian alias RU I berjumlah 1.773 orang. Dan yang menerima remisi umum seluruhnya alias RU II, berjumlah 81 orang.
“Dari total 81 orang itu, sebanyak 15 orang bebas. Dan 66 lainnya menjalani subsider,” pungkasnya. (war)