Surat Menteri Dalam Negeri yang meminta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk mencabut gugatan judicial review UU No 8/2022 tentang Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), berbuntut panjang.

Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bakal menggelar aksi, jika Mendagri tidak meminta maaf. Sebab, yang dilakukan sudah bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.

“Kita masih menunggu sikap pusat. Apabila tidak ada, kami akan menggelar aksi turun ke jalan, demonstrasi,” kata Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, Rabu (17/8) siang. 

Forkot sendiri membawahi 52 Dewan Kelurahan, serta didukung penuh tokoh-tokoh masyarakat. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Berbeda dengan aksi yang biasa dilakukan para mahasiswa di jalan atau gedung dewan, forkot bakal menggelarnya di atas Sungai Martapura. Selain khas, juga tidak mengganggu pengguna jalan raya. 

“Kalau di jalan, khawatir mengganggu warga. Nanti, kami akan naik kelotok dari Banua Anyar ke Pemko Banjarmasin,” ujarnya.Aksi ini, tambah Nisfuady, merupakan bentuk dukungan warga terhadap wali kota dan Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, yang menjadi pemohon gugatan pada judicial review di MK.

Sikap seperti apa yang ditunggu forkot? Nisfuady menegaskan, mendagri harus membuat permohonan maaf atas apa yang sudah dilakukan. Sebab, sangat jelas hak konstitusional adalah milik semua warga negara, tak terkecuali seorang kepala daerah.

Sejak UU Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel disahkan, terbuka ruang untuk menggugat selama 45 hari. Setiap warga yang menilai aturan tersebut dianggap menyalahi prosedur, bisa saja melayangkan gugatan. (gmp)