Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru nampaknya mulai serius menanggapi problem penataan perparkiran di Kota Idaman. Pasalnya saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, mulai menyusun SOP dan SP penyelenggaraan izin parkir di luar ruangan.

Selain menyusun SOP, belum lama tadi DPMPTSP juga melakukan pertemuan berupa Forum Konsultasi Publik bersama pemilik usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan milik pemerintah. Selain itu, juga ada SKPD terkait, tokoh masyarakat hingga akademisi. 

Kepada Dinas PMPTSP Banjarbaru Rahma Khairita mengatakan, saat ini pihaknya memiliki kewenangan atas penerbitan izin parkir di luar ruangan milik jalan. Namun tentunya izin tersebut dikeluarkan tetap atas rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub). 

Ketentuan tersebut diharapkan bisa mengurangi ruang akan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh pengelola parkir tak berizin di wilayah Banjarbaru. “Jika itu pemilik usaha pokok/usaha khusus parkir, mereka harus mengajukan izin melalui OSS. Sedangkan untuk penunjang usaha pokok, izinnya bisa diajukan melalui web Intanbjb,” jelas Rita.

Perbedaan alur perizinan tersebut kata Rita, dikarenakan layanan Online Single Submission (OSS) belum ada mengatur tentang prosedur perizinan parkir sebagai penunjang usaha. 

“Jadi pelaku usaha mendaftarkan usaha parkirnya ke intanbjb.banjarbarukota.go.id. karena jenis usaha seperti ini termasuk dalam kategori resiko tinggi,” lanjutnya. Rita menambahkan, masing-masing dari kedua jenis izin tersebut memiliki masa berlaku dan klasifikasi yang berbeda. 

“Objek retribusi yang kewenangan Dishub hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Lapangan Murdjani, kalau tempat khusus parkir seperti di Pasar Bauntung, Qmall dan tempat lain yang memiliki lahan parkir luas itu perizinan di DPMPTSP,” jelasnya. Pasalnya, tempat parkir khusus sudah tidak lagi masuk ke dalam retribusi, melainkan jadi objek pajak yang sekarang jadi kewenangan DPMPTSP. 

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama menambahkan, upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan PAD dari sektor perparkiran. 

Bahan saat ini pihaknya sedang jemput bola mengawasi objek retribusi dan membenahi area parkir agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Kami ingin pemilik usaha lebih memperhatikan lagi area parkir di tempat usahanya, terutama supaya bisa disesuaikan dengan kapasitas pengunjung,” ujarnya. 

Bukan tanpa alasan, dibeberkan Adi, terkadang ada area parkir yang memakan badan jalan, yang berakibat pada munculnya kemacetan pada jam-jam tertentu.

Namun, jika setiap tempat usaha memperhatikan hal ini, maka Adi meyakini permasalahan arus lalu lintas pada jam-jam insidentil bisa diatasi. “Apalagi tempat usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan utama milik pemerintah, agar bisa menyiapkan Andalalin juga,” ucapnya. 

Nantinya kata Adi, titik parkir akan dipasangi plang yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut resmi sudah bekerja sama dengan Pemko Banjarbaru.  “Untuk memudahkan pengguna parkir agar terhindar dari pungutan liar,” pungkasnya. (zkr/yn/ram)