Sempat dihapuskan Kapolri setelah penerapan tilang elektronik (ETLE), Koorlantas justru mengembalikan penerapan tilang manual.
“Tilang manual kembali diberlakukan sesuai perintah Koorlantas Polri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kompol Ridho Tri Putranto.
Dijelaskannya, tilang manual diberlakukan di kawasan-kawasan yang tak terpasang kamera ETLE. Khususnya di daerah yang rawan pelanggaran dan kecelakaan. “Tilang elektronik tetap berjalan. Baik yang statis maupun mobile,” tambah Ridho.
Dalam tilang manual ini, ada 13 jenis pelanggaran yang ditindak. Seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara. “Termasuk juga menerobos lampu merah,” sebutnya.
Lalu tak memakai helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, spion tak sesuai spek, knalpot bising, lampu utama mati, dan lampu rem tak berfungsi.
“Tilang manual juga menyasar pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, over load dan over dimensi, tanpa nomor kendaraan atau nopol palsu, serta berkendara ugal-ugalan,” tambahnya.
Dan penerapan tilang manual tak harus menunggu razia besar-besaran. “Contohnya saat giat pengaturan lalu lintas pagi dan sore, ketika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak tilang manual,” tegasnya.
Memang, untuk giat razia di titik tertentu (stationer) masih belum diberlakukan. “Hanya tilang manual di jalan ketika ditemukan pelanggaran,” jelasnya. Mengapa tilang manual kembali? Koorlantas Polri punya alasan. Tingkat pelanggaran meningkat tajam. Diiringi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas.
Tilang manual kembali berlaku sejak 12 April lalu. Ridho mengungkap, dari laporan jajaran Polres di 13 kabupaten dan kota di Kalsel, dalam sehari ada 500 pelanggar yang ditilang manual. “Sebelumnya hanya bergantung pada tilang elektronik, akhirnya banyak pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Tilang manual akan diberlakukan di sejumlah titik yang belum ter-cover oleh tilang elektronik. Mengingat jumlah kamera ETLE yang terpasang masih sedikit. “Tilang manual dapat mengurangi angka pelanggaran. Khususnya kecelakaan yang membahayakan pengendara, baik dirinya atau orang lain,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat masyarakat? Salah seorang pengendara, Hamsan mengaku tak keberatan. Ia tenang saja, sebab surat menyurat kendaraan miliknya lengkap saja. “Ini bagus. Sekarang banyak sekali anak-anak di bawah umur seenaknya berkendara,” ujar warga Kebun Bunga, Banjarmasin Timur itu kemarin.
Pendapat berbeda datang dari Farid. Warga Antasan Kecil Barat, Banjarmasin Tengah itu menyebut penerapan tilang manual merupakan bukti telah terjadi pemubaziran anggaran.
“Berapa uang yang terpakai untuk tilang elektronik kemarin? Tapi tilang manual ternyata tetap saja diberlakukan. Seakan sia-sia,” ujarnya. (mof/gr/fud)