enyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin menghadirkan pelaku pembobol Toko Emas Ratna, (19/5). Cuma satu pelaku saja dihadirkan dalam press release kepada awak media. Rah alias Atung (38) warga Belitung Darat Gang Simpang Pilot, Banjarmasin Barat.

Satu pelaku lagi, Rizki Akrimi (19) warga Kelayan A Gang Aliyah Ujung, Banjarmasin Selatan masih di Rumah Sakit Bhayangkara. “Pelaku satunya masih dalam perawatan medis,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Thomas Afrian. 

Mereka ditangkap Kamis (18/5) dini hari, di Simpang 3 Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut. Mereka dalam perjalanan menuju ke tempat persembunyian di Tanah Bumbu. Usai dibekuk, mereka lalu digiring ke Banjarmasin.

Keduanya, beber Thomas, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Berusaha kabur, dan melakukan perlawanan. “Ketika pengembangan kasus mencari barang bukti, mereka melawan dan mau kabur,” jelasnya. 

Kedua pelaku beraksi Selasa (16/5) dini hari mulai pukul 04.00 Wita. Menjelang pagi sekitar pukul 06.00, mereka baru keluar. Dua jam beraksi berhasil menggondol perhiasan emas berbagai bentuk. Mereka bisa masuk sampai ke dalam toko emas melalui tiang baliho yang ada di depan toko. Kemudian memotong seng untuk bisa masuk ke lantai 2.

“Sesudah sampai di lantai 2, mereka masuk dan mencari target curian. Pelaku merusak brankas dengan mesin pemotong gerinda,” terang Thomas.

Otak aksi adalah Atung. Ia sehari-hari bekerja sebagai wakar di kawasan Sudimampir. “Mereka sudah merencanakan, memantau situasi. Otak kejahatan ini adalah Atung,” ujar Thomas.

Barang bukti emas tersebut dikubur di bawah kolong rumah Atung. Dimuat ke dalam termos, dan dibungkus kain. “Barang bukti yang kami temukan kurang lebih sekilo emas. Rinciannya setelah dihitung ada 37 buah gelang, 25 kalung, dan sepasang anting.

Sementara dalam laporan yang disampaikan korban diperkirakan 2 kg. Berdasarkan interogasi, mereka mengakui barang yang dicuri itu saja,” beber Thomas. 

Kedua tersangka tak asing di mata kepolisian. Keduanya pernah dihukum karena kasus pencurian. “Mereka ini residivis. Apalagi pelaku Angking (Rizki Akrimi, red), dia tertangkap kami dalam kasus pembobolan toko mebel ketika berusia di bawah umur,” tuturnya. 

“Dalam kasus kali ini, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP,” tegasnya. Atung mengakui jika menjadi otak pembobolan. Sebelumnya sudah mengetahui situasi toko. 

“Satu hari sebelum beraksi, kami mengatur rencana. Kami beli gerinda dan palu Rp300 ribu. Uangnya patungan berdua. Setelah beraksi, kami lempar ke sungai seberang toko,” akunya.

Atung tak mengira jika mereka sampai tertangkap. Usai beraksi, mereka bersembunyi di rumahnya, dan mengubur hasil curian. Kemudian berencana kabur ke Sungai Danau. “Mau ke Sungai Danau bersembunyi. Di sana mau bekerja ikut menambang. Setelah tenang, rencana balik lagi,” ujarnya.  Ia mengaku nekat membobol toko emas lantaran perlu uang buat sehari-hari, dan membayar utang. 

“Belum ada dijual. Itu semua hasil curian ditanam di bawah kolong rumah saya,” tutupnya.(lan/az/dye)