RA, anggota Satpolair Polresta Banjarmasin yang menghamili pacarnya dan enggan bertanggung jawab, terancam dipecat. Apalagi oknum berpangkat Briptu itu ternyata sudah beristri. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan, jika Briptu RA terbukti bersalah, maka hukuman tegas akan dijatuhkan. 

Bahkan, bisa saja sanksinya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kalau sanksi kan macam-macam. Bisa dipatsus dan terakhir di-PTDH,” kata Djaka (19/5). Dia memastikan, oknum ini sudah diperiksa. “Sudah diproses. Tinggal menunggu prosesnya, tenang saja. Sudah ditahan di Polresta,” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, perempuan berusia 26 tahun, warga Banjarmasin Utara itu melaporkan RA ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 atas dugaan perkosaan. 

Korban melaporkan Briptu RA karena tak bertanggung jawab usai menghamilinya. Berkenalan lewat media sosial Tinder, saat dikenalkan kepada orang tua korban, RA mengaku masih bujangan. Mereka kemudian berkencan dan pacaran. Sejak Februari 2022, hubungan keduanya semakin intim.

Suatu hari, korban diajak jalan-jalan ke Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Dalam perjalanan, bukannya menuju ke arah luar kota, kendaraan itu malah beralih ke dalam kota. Menuju sebuah hotel di Banjarmasin Selatan. Di sana, RA memesan sebuah kamar. Alasannya, ia pengin berbincang berdua dengan korban. 

Baru pada momen itu RA membuka jati dirinya sebagai anggota Polri. Di situ, secara terang-terangan RA ingin meniduri pacarnya. “Sudah di dalam kamar, saya tak bisa melawan. Mau melawan, badan RA itu besar. Saya pasrah karena dipaksa,” ujarnya. 

“Tanpa sadar saya tertidur. Sebelum digauli, saya memang ada dikasih minuman sama dia,” sambungnya.

Bahkan setelah kejadian itu keduanya masih berpacaran. Korban memaafkannya karena RA berjanji akan menikahinya.

Hingga delapan bulan kemudian terbongkar bahwa RA sudah beristri. Pada momen itu, RA mengaku lebih memilih korban ketimbang istrinya sendiri.

Hubungan mereka berubah ketika korban mengandung. “Saya diperiksa dokter kandungan pada 19 April tadi. Ternyata sudah hamil dua bulan,” ujarnya.

RA menolak bertanggung jawab atas kehamilannya. “Malah dia menantang saya, menyuruh saya melapor ke Polda Kalsel,” pungkas korban. (mof/gr/fud)