Seorang gadis di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) korban dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu, ternyata sudah disetubuhi oleh kedua lelaki bejat itu saat berusia 12 tahun.

Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten HST, Normi, Sabtu (20/5) mengatakan, gadis yang merupakan korban dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut sekarang sudah dalam lindungan dan pantauan pihaknya.

Dikatakan Normi, korban dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut, selama ini tinggal bersama ayah, kakek dan neneknya di satu rumah. Sedangkan ibu korban berada di Kabupaten Balangan setelah lama cerai dengan ayah korban yang juga sekaligus pelaku.

“Memang di rumah itu ada Neneknya. Tetapi penglihatannya sudah buram atau tidak jelas karena faktor usia,” kata Normi saat menjelaskan terkait kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu di Kabupaten HST.

Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menegaskan, bahwa kedua pelaku kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk Kakek sudah ditangkap. Sedangkan Ayah korban masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (21/5), saat dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut. (mal/why)