Seorang gadis korban dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu, harus mengandung anak haram yang entah benihnya dari siapa, apakah ayah atau kakeknya.
Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten HST, Normi, Sabtu (20/5) menduga, korban dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini sudah beberapa kali mengalami keguguran.
“Sebab korban dari kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini sudah mengalami persetubuhan itu sejak tiga tahun lalu. Dan saat korban terlambat datang bulan, selalu dipaksa pelaku untuk mengonsumsi minuman alkohol jenis gaduk,” ujarnya.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menegaskan, bahwa kedua pelaku kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk Kakek sudah ditangkap. Sedangkan Ayah korban masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (21/5), saat dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ayah memperkosa putri kandung sekaligus kakek memperkosa cucu tersebut. (mal/why)